Kuasa Hukum Investor: Puteri Indonesia Persahabatan 2002 dan Suaminya Diduga Rugikan Investor Asing
NITENI - Puteri Indonesia Persahabatan 2002 FLC bersama Suaminya VT berkewarganegaraan Italia diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan para investor asing di Indonesia melalui proyek pembangunan dan pengelolaan Apartemen The Double View Mansion (“DVM”) yang terletak di Bali, Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Erdia Christina dari Efata Law Firm selaku kuasa hukum dari Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber selaku investor Apartemen The Double View Mansion (DVM) Bali serta kuasa dari Barry Pullen, Emmanuel Vallotto, Carlo Karol Bonati, DP, Simon Goddard, Andrea Colussi Serravallo, DJM, dan TFW selaku para pembeli unit-unit Apartemen DVM.
“Saat ini, sengketa kepemilikan Apartemen DVM tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 2546 K/PDT/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dimana pada pokoknya PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci secara bersama- sama dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber,” jelas Erdia dalam keterangan persnya, Selasa (13/6/2023).
“Bahkan Pengadilan Negeri Denpasar telah mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps tanggal 27 Februari 2023 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps 16 Maret 2023 atas 25 Unit Apartemen DVM berserta fasilitas-fasilitasnya,” imbuh Erdia.
Namun kata dia, usaha untuk mencari keadilan di Indonesia yang dilakukan oleh Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber, gagal dan terhalang.
“Karena PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci menolak Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Meskipun Para Pemohon Eksekusi telah memiliki dasar hukum yang jelas yaitu berdasarkan,” jelasnya.
Pasal 208 RBg, apabila pihak yang kalah tidak dapat atau tidak mau menjalankan putusan, maka ketua pengadilan dapat memberi perintah untuk melakukan sita atas barang tidak tetap dan barang tetap milik pihak yang kalah untuk membayar ganti rugi dalam menjalankan putusan.
“Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber sebagai investor asing yang sedang mencari keadilan sangat kecewa dengan situasi yang terjadi saat ini dan bermaksud untuk mencari keadilan di Indonesia, agar hal-hal seperti ini tidak akan dialami oleh para investor asing di Indonesia di masa mendatang, karena hal ini bisa menjadi contoh yang tidak baik bagi iklim investasi di Indonesia,” jelas Erdia.
Kerugian yang dialami oleh Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber atas sengketa kepemilikan Apartemen The Double View Mansion adalah sebagai berikut:
Investasi untuk membangun Apartemen DVM kurang lebih sebesar IDR 50 Milliar;
Potensial Valuasi Apartemen DVM kurang lebih sebesar IDR 78 Milliar;
Potensial kerugian atas rental unit-unit Apartemen DVM selama 3 tahun kurang lebih sebesar IDR 21 Milliar.
Biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan untuk mengurus seluruh sengketa kasus-kasus baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar IDR 19 Milyar
Total keseluruhan kurang lebih sebesar 167,350,000,000
Kasus ini bermula saat VT menawarkan adanya proyek pembangunan Apartemen The Double View Mansion beserta fasilitas-fasilitasnya pada tahun 2016 kepada Luca Simioni, warga negara Swiss.
Erdia menambahkan, para Investor Asing tersebut berharap dapat mencari keadilan di Indonesia terkait dengan situasi dan kondisi yang mereka alami.
“Mereka telah dengan itikad baik telah mengeluarkan biaya/uang untuk berinvestasi dengan membeli Unit-unit Apartemen DVM, namun telah diperlakukan tidak adil dan semena-mena. Para Investor Asing berharap agar hukum di Indonesia dapat ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.***
Komentar